Selasa, 22 Maret 2011

Hukum merayakan Maulid Nabi


File Download : maulid-rtf.zip

Al-Hafidz Ash-Sakhowi dalam fatwanya mengatakan: “ memperingati hari kelahiran Nabi Shollallohu alaihi was sallam tidak pernah dinukil dari seorangpun kalangan as-salaf ash-sholih (para pendahulu dari kalangan sahabat Nabi dan orang-orang yang mengikuti mereka) hingga sekitar tahun 300-an Hijriah, akan tetapi perbuatan itu diketemukan setelah tahun tersebut”.

Dengan demikian ada soal penting yang perlu dijawab yaitu: “Kapan perbuatan ini pertama kali terjadi? Dan siapa yang pertama kali melakukannya? Apakah dari kalangan ulama, atau hakim atau raja-raja yang merupakan penerus-penerus ahli sunnah dan orang-orang yang mengikuti mereka? Atau orang lain di luar mereka? Dapatkan keterangan yang jelas tentang hal ini segera!

0 komentar: