Tampilkan postingan dengan label As-Sunnah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label As-Sunnah. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 23 April 2011

MENCUKUR KETIAK DAN BULU KEMALUAN BERDASARKAN SUNNAH

Bismillah.
MENCABUT RAMBUT KETIAK

Mencabut rambut ketiak disepakati hukumnya sunnah dan disenangi memulainya dari ketiak yang kanan, dan bisa dilakukan sendiri atau meminta kepada orang lain untuk melakukannya. Afdhal-nya rambut ini dicabut, tentunya bagi yang kuat menanggung rasa sakit. Namun bila terpaksa mencukurnya atau menghilangkannya dengan obatperontok maka tujuannya sudah terpenuhi. Ibnu Abi Hatim dalam bukunya Manaqib Asy-Syafi’i meriwayatkan dari Yunus bin ‘Abdil A’la, ia berkata, “Aku masuk menemui Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullahu dan ketika itu ada seseorang yang sedang mencukur rambut ketiaknya. Beliau berkata, ‘Aku tahu bahwa yang sunnah adalah mencabutnya, akan tetapi aku tidak kuat menanggung rasa sakitnya ’.” (Al-Minhaj 3/140, Al- Majmu’ Syarhul Muhadzdzab 1/341, Fathul Bari 10/423, Tharhut Tatsrib fi Syarhit Taqrib 1/244)

Harb berkata, “Aku katakan kepada Ishaq: ‘Mencabut rambut ketiak lebih engkau sukai ataukah menghilangkannya dengan obat perontok ?’ Ishaq menjawab, ‘Mencabutnya, bila memang seseorang mampu ’.” (Al-Mughni, kitab Ath-Thaharah, fashl Hukmu Natful Ibthi)
Mencukur Rambut Kemaluan
ISTIHDAD adalah mencukur rambut kemaluan. Perbuatan ini diistilahkan istihdad karena mencukurnya dengan menggunakan hadid yaitu pisau cukur. (Ihkamul Ahkam fi Syarhi ‘Umdatil Ahkam, kitab Ath-Thaharah, bab fil Madzi wa Ghairihi)

Dalam hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma yang diriwayatkan Al-Imam Al-Bukhari, hadits ‘Aisyah dan hadits Anas yang diriwayatkan oleh Al-Imam Muslim, istihdad ini disebutkan dengan lafadz : حَلْقُ الْعَانَةِ
(mencukur ‘anah). Pengertian ‘anah adalah rambut yang tumbuh di atas kemaluan dan sekitarnya.

Istihdad hukumnya sunnah. Tujuannya adalah untuk kebersihan. Dan istihdad ini juga disyariatkan bagi wanita, sebagaimana ditunjukkan dalam hadits:

أَمْهِلُوْا حَتَّى تَدْخُلُوا لَيْلاً   أَيْ عِشَاءً لِكَيْ تَمْتَشِطَ الشَّعِثَةُ وَتَسْتَحِدَّ الْمُغِيْبَةُ

“Pelan-pelanlah, jangan tergesa-gesa (untuk masuk ke rumah kalian) hingga kalian masuk di waktu malam –yakni waktu Isya’– agar para istri yang ditinggalkan sempat menyisir rambutnya yang acak-acakan/kusut dan sempat beristihdad (mencukur rambut kemaluan). ” (HR. Al-Bukhari no. 5245 dan Muslim)

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma:

إِذَا دَخَلْتَ لَيْلاً فَلا تَدْخُلْ عَلَى أَهْلِكَ حَتَّى تَسْتَحِدَّ الْمُغِيْبَةُ وتَمْتَشِطَ الشَّعِثَةُ

“Apabila engkau telah masuk ke negerimu (sepulang dari bepergian/safar) maka janganlah engkau masuk menemui istrimu hingga ia sempat beristihdad dan menyisir rambutnya yang acak-acakan/kusut. ” (HR. Al-Bukhari no. 5246)

Yang utama rambut kemaluan tersebut dicukur sampai habis tanpa menyisakannya. Dan dibolehkan mengguntingnya dengan alat gunting, dicabut, atau bisa juga dihilangkan dengan obat perontok rambut, karena yang menjadi tujuan adalah diperolehnya kebersihan. (Tharhut Tatsrib fi Syarhit Taqrib 1/239, Al-Majmu ’ Syarhul Muhadzdzab 1/342, Al-Mughni, kitab Ath-Thaharah, fashl Hukmul Istihdad)

Al-Imam Ahmad rahimahullahu ketika ditanya tentang boleh tidaknya menggunakan gunting untuk menghilangkan rambut kemaluan, beliau menjawab, “Aku berharap hal itu dibolehkan.” Namun ketika ditanya apakah boleh mencabutnya, beliau balik bertanya, “Apakah ada orang yang kuat menanggung sakitnya?”

Abu Bakar ibnul ‘Arabi rahimahullahu berkata, “Rambut kemaluan ini merupakan rambut yang lebih utama untuk dihilangkan karena tebal, banyak dan kotoran bisa melekat padanya. Beda halnya dengan rambut ketiak.”

Waktu yang disenangi untuk melakukan istihdad adalah sesuai kebutuhan dengan melihat panjang pendeknya rambut yang ada di kemaluan tersebut. Kalau sudah panjang tentunya harus segera dipotong/dicukur. (Al-Minhaj 3/140, Fathul Bari 10/422, Al-Mughni, kitab Ath-Thaharah, fashl Hukmul Istihdad)

Pendapat yang masyhur dari jumhur ulama menyatakan yang dicukur adalah rambut yang tumbuh di sekitar zakar laki-laki dan kemaluan wanita. (Tharhut Tatsrib fi Syarhit Taqrib 1/239)

Adapun rambut yang tumbuh di sekitar dubur, terjadi perselisihan pendapat tentang boleh tidaknya mencukurnya. Ibnul ‘Arabi rahimahullahu mengatakan bahwa tidak disyariatkan mencukurnya, demikian pula yang dikatakan Al-Fakihi dalam Syarhul ‘Umdah. Namun tidak ada dalil yang menjadi sandaran bagi mereka yang melarang mencukur rambut yang tumbuh di dubur ini.

Adapun Abu Syamah berpendapat, “Disunnahkan menghilangkan rambut dari qubul dan dubur. Bahkan menghilangkan rambut dari dubur lebih utama karena dikhawatirkan di rambut tersebut ada sesuatu dari kotoran yang menempel, sehingga tidak dapat dihilangkan oleh orang yang beristinja (cebok) kecuali dengan air dan tidak dapat dihilangkan dengan istijmar (bersuci dari najis dengan menggunakan batu).” Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullahu menguatkan pendapat Abu Syamah ini. (Fathul Bari, 10/422)

Mencukur rambut kemaluan ini tidak boleh bahkan haram dilakukan oleh orang lain, terkecuali orang yang dibolehkan menyentuh dan memandang kemaluannya seperti suami dan istri. (Al-Majmu ’ Syarhul Muhadzdzab 1/342, Fathul Bari 10/423)
Wallahu a'lam.
Sumber : Majalah Asy Syariah Vol.III/No.31/1428 H/2007M, hal. 54-55.

TIDUR DALAM TATANAN SUNNAH

Tidur Sebagai Satu Diantara Tanda Kekuasaan Allah Azza wa Jalla.

Syaikh Abdur Rahman Bin Nashir As Sa’di berkata ketika menafsirkan ayat di atas, “Tidur merupakan satu bentuk dari rahmat Allah sebagaimana yang Ia firmankan.

وَمِن رَّحْمَتِهِ جَعَلَ لَكُمُ اللَّيْلَ وَالنَّهَارَ لِتَسْكُنُوا فِيهِ وَلِتَبْتَغُوا مِن فَضْلِهِ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

"Dan karena rahmatNya, Dia jadikan untukmu malam dan siang, supaya kamu beristirahat pada malam itu dan supaya kamu mencari sebagian dari karuniaNya (pada siang hari) dan supaya kamu bersyukur". [QS. Al Qashahs: 73].

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.

وَمِنْ ءَايَاتِهِ مَنَامُكُم بِالَّليْلِ وَالنَّهَارِ وَابْتِغَآؤُكُم مِّن فَضْلِهِ إِنَّ فِي ذَلِكَ لأَيَاتٍ لِّقَوْمٍ يَسْمَعُونَ

"Dan diantara tanda-tanda kekuasaanNya adalah tidurmu diwaktu malam dan siang hari serta usahamu mencari sebagian dari karuniaNya. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang mendengarkan". [QS. Ar Rum: 23]

Maka berdasarkan konsekuensi dari kesempurnaan hikmahNya, Ia menjadikan seluruh aktivitas makhluk berhenti pada suatu waktu (yakni pada malam hari) agar mereka beristirahat pada waktu tersebut, dan kemudian mereka berpencar pada waktu yang lain (yakni pada siang hari) untuk berusaha mendapatkan kemashlatan dunia dan akhirat. Hal yang demikian itu tidak akan sempurna berlangsung kecuali dengan adanya pergantian siang dan malam. Dan Dzat Yang Maha Kuasa mengatur semua itu tanpa bantuan siapapun, Dialah yang berhak disembah” [1]

Jadi tidak hanya sebagai rutintas semata, tidur juga merupakan satu wujud dari rahmatNya nan luas dan kemahakuasanNya yang sempurna. Padanya tersimpan hikmah dan kemashlahatan bagi para makhluk. Tidur juga merupakan satu simbol akan kekuasaanNya untuk membangkitkan makhluk setelah Ia mematikan mereka.

Setidaknya tidur memiliki dua manfaat penting , sebagaimana yang dituturkan Ibnul Qayyim rahimahullah dalam Zaadul Maad.

Pertama : Untuk menenangkan dan mengistirahatkan tubuh setelah beraktivitas. Sebagaimana firman Allah.

وَجَعَلْنَا نَوْمَكُمْ سُبَاتًا

"Dan Kami jadikan tidurmu untuk istirahat". [QS. An Naba : 9]

Kedua : Untuk menyempurnakan proses pencernaan makanan yang telah masuk ke dalam tubuh. Karena pada waktu tidur, panas alami badan meresap ke dalam tubuh sehingga membantu mempercepat proses pencernaaan.

TELADAN RASULULLAH DALAM MASALAH TIDUR
Pola tidur seseorang memiliki kontribusi cukup penting bagi aktivitasnya secara keseluruhan.

Kebiasaan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tentang waktu tidur adalah teladan terbaik. Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam tidaklah tidur melampaui batas yang dibutuhkan tubuh, tidak juga menahan diri untuk beristirahat sesuai kebutuhan. Inilah prinsip pertengahan yang Beliau ajarkan. Selaras dengan fitrah manusia. Jauh dari sikap ifrath (berlebih-lebihan) ataupun tafrith (mengurangi atau meremehkan).

Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam biasa tidur pada awal malam dan bangun pada pertengahan malam. Pada sebagian riwayat dijelaskan, Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam tidur berbaring di atas rusuk kanan Beliau. Terkadang Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam tidur terlentang dengan meletakkan salah satu kakinya di atas yang lain. Sesekali Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam letakkkan telapak tangannya di bawah pipi kanan Beliau. Kemudian Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam berdoa. Satu catatan penting juga, Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam tidaklah tidur dalam kondisi perut penuh berisi makanan.

Diantara doa yang Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam ajarkan untuk dibaca sebelum tidur adalah sebagaimana yang tertuang dalam hadits berikut.

عَنِ البَرَّاء بنِ عَازِب، أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه و سلم قَالَ: (( إِذَا أَتَيْتَ مَضْجَعَكَ فَتَوَضَأْ وُضُوءَكَ للصَلاةِ، ثُمَّ اضْطَّجِعْ على شِقِّكَ الأَيْمَنِ، ثُمَّ قُلْ: اللهُمَّ إِنِّي اَسْلَمْتُ نَفْسِي إِلَيْكَ، وَوَجَهْتُ وَجْهِي إِلَيْكَ، وَ فَوَضْتُ أَمْرِي إِلَيْكَ وَ أَلْجَأْتُ ظَهْرِي إِلَيْكَ رَغْبَةً وَ رَهْبَةً إِلَيْكَ لاَ مَلْجَأَ وَ لاَ مَنْجَا منك إَلاّ إِلَيْكََ ، أَمَنْتُ بِكِتَابٍكَ الَّذِي أَنْزَلْتَ وَ بِنَبِيِّكَ الذي أَرْسَلْتَ وَ اجْعَلْهُنَّ آخِرَ كَلاَمِكَ فَإِنْ مِتَّ مِنْ لَيْلَتِكَ مِتَّ على الفِطْرَة
))

"Dari al Barra bin Azib, bahwa Rasululah bersabda,”Jika engkau hendak menuju pembaringanmu, maka berwudhulah seperti engkau berwudhu untuk shalat, kemudian berbaringlahlah di rusukmu sebelah kanan lalu ucapkanlah doa:” Ya Allah sesungguhnya aku menyerahkan jiwaku hanya kepadaMu, kuhadapkan wajahku kepadaMu, kuserahkan segala urusanku hanya kepadamu, kusandarkan punggungku kepadaMu semata, dengan harap dan cemas kepadaMu, aku beriman kepada kitab yang Engkau turunkan dan kepada nabi yang Engkau utus” dan hendaklah engkau jadikan doa tadi sebagai penutup dari pembicaranmu malam itu. Maka jika engkau meninggal pada malam itu niscaya engkau meninggal di atas fitrah” [2]

Berkenaan dengan hadits di atas, Syaikh Salim Al-Hilali berkomentar,” Lafazh-lafazh doa merupakan hal yang bersifat tauqifiyah (tidak bisa ditetapkan kecuali dengan dalil), lafazh tersebut memiliki kekhususan tersendiri dan rahasia-rahasia yang tidak dapat dimasuki oleh qiyas. Maka wajib menjaga lafazh tersebut seperti apa yang datang dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Oleh karena itu ketika Al Barra tersalah mengucapkan,” وَ برَسُولِكَ الذي أَرْسَلْتَ” Maka Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mengoreksinya dengan berkata,”Bukan begitu [3], وَ بِنَبِيِّكَ الذي أَرْسَلْت َ”

Posisi berbaring seperti yang dijelaskan dalam hadits di atas adalah posisi tidur terbaik yang sangat bermanfaat bagi tubuh. Karena pada posisi miring ke kanan, makanan berada dalam lambung dengan stabil sehingga proses pencernaan berlangsung lebih efektif.

Adapun tentang posisi tidur yang terlarang, hadits berikut akan menjelaskan kepada kita.

عَنْ يَعِيْشَ بن طِخْفَةَ الغِفَاري رَضِي الله عنه قال : قال أَبي بَيْنَمَا أَناَ مُضْطَجِعٌ في المَسْجِد ِعَلى بَطْنِي إِذَا رَجُلٌ يُحَرِّكُنِي بِرِجْلِهِ فَقَال (( إَّنَّ هَذِهَ ضِجْعَةٌ يُبْغِضَها اللهُ)) قال فَنَظَرْتُ، فَإِذَا رَسُولُ اللهِ

"Dari Ya’isy bin Thihfah ia berkata,”Ayahku berkata,” Ketika aku berbaring (menelungkup) di atas perutku di dalam masjid, tiba-tiba ada seseorang yang menggoyangkan tubuhku dengan kakinya lantas ia berkata,” Sesungguhnya cara tidur seperti ini dibenci Allah” Ia berkata,”Akupun melihatnya ternyata orang itu adalah Rasululullah” [4]

Syaikh Salim Al-Hilali menandaskan dalam Bahjatun Nazhirin, tidur menelungkup di atas perut adalah haram hukumnya. Ia juga merupakan cara tidur ahli neraka.

Dan dalam hadits lain Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam juga melarang kita tidur dengan posisi sebagian tubuh terkena matahari dan sebagiannya lagi tidak.

Dari Abi Hurairah Radhiyallahu 'anhu ia berkata, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

إِذَ كَان أَحَدُكُمْ في الشَمْسِ فَقَلَصَ عَنْهُ الظِلُّ، فَصَارَ بَعْضُهُ في الشَمْسِ و بَعْضُهُ في الظِلُّ فَلْيَقُمْ

“Jika salah seorang diantara kalian berada di bawah matahari, kemudian bayangan beringsut darinya sehingga sebagian tubuhnya berada di bawah matahari dan sebagiannya lagi terlindung bayangan, maka hendaklah dia berdiri (maksudnya tidak tetap berada di tempat tersebut)” [5]

Tentang tidur siang, sebagian ulama ada yang membaginya ke dalam tiga kategori:

Pertama : Tidur siang pada tengah hari saat matahari bersinar terik. Tidur ini biasa dilakukan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

Kedua : Tidur pada waktu dhuha. Tidur ini sebaiknya ditinggalkan, karena membuat kita malas serta lalai untuk berusaha meraih kemashlatan dunia dan akhirat

Ketiga : Tidur pada waktu ashar. Ini merupakan waktu tidur yang paling jelek.

Sebagian salaf juga membenci tidur waktu pagi. Ibnu Abbas pernah mendapati putranya tidur pada pagi hari, lantas ia berkata kepadanya,”Bangunlah, apakah engkau tidur pada saat rizki dibagikan?”

Oleh karena itu sebaiknya tidur pagi ini ditinggalkan kecuali karena ada satu alasan yang menuntut. Karena tidur pagi ini memberikan efek negatif bagi tubuh berupa tertimbunnya sisa-sisa makanan di dalam perut yang seharusnya terurai dengan berolahraga juga menimbulkan berbagai penyakit.

Di atas telah disinggung bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tidur pada awal malam dan bangun pada pertengahan malam. Beliau bangun ketika mendengar kokok ayam jantan dengan memuji Allah dan berdoa.

الحَمْدُ اللهِ الَذِي أَحْيَاناَ بَعْدَ ما أَمَاتَناَ وَ إِلَيْهِ النُشُور

“Segala puji bagi Allah Yang telah menghidupkan kami setelah mematikan kami, dan kepadanya seluruh makhluk kan dibangkitkan” [6]

Lalu Beliau bersiwak kemudian berwudhu dan shalat. Satu pengaturan yang memberikan hak bagi fisik serta jiwa manusia sekaligus. Karena istirahat yang cukup akan memulihkan kekuatan tubuh dan menopang kita agar dapat beraktivitas dan beribadah dengan baik. Adapun shalat, merupakan aktivitas ritual yang akan memberikan ketenangan bagi jiwa.

Dalam satu hadits Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

مَنْ تَعَارَّ مَنَ اللَيْلِ فقَال حِيْنَ يَسْتَيْقِظُ: لا إله اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ له، لَهُ المُلْكُ وَ لَهُ الحَمْدُ يُحْيِي وَ يُمِيْتُ،بِيَدِهِ الخَيْرُ و هو على كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ، سُبْحَان الله وَ الحَمْدُ للهِ ولا إله إلا اللهُ و اللهُ أَكْبَرُ و لا حَوْلَ و لا قُوَّةَ إلاَّ بالله، ثُمَّ قَال: اللهُمَّ اغْفِرْ لِي أَوْدَعا اسْتُجِيبَ لَهُ، فَإِنْ قَامَ فَتَوَضَأُ ثُمَّ صَلَّى قُبِلَتْ صَلاَتُهُ

“Barangsiapa bangun pada malam hari, kemudian ia berdoa,” Tiada illah yang berhak disembah melainkan Allah semata, tiada sekutu baginya, milikNyalah segala kerajaan dan pujian, Yang Maha menghidupkan dan mematikan, di tanganNyalah segenap kebaikan dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu. Maha Suci Allah, segala puji bagiNya dan tiada illah yang berhak disembah kecuali Allah, Allah Maha Besar, tiada daya serta upaya melainkan dengan pertolongan Allah” kemudian setelah itu berdoa,” Ya Allah ampunilah aku” ataupun doa yang selain itu niscaya dikabulkan doanya. Kemudian apabila ia bangkit berwudhu lalu shalat maka akan diterima shalatnya,”[7]

Sekiranya kita mengkaji lembar-lembar sunnah niscaya kita kan mendapatkan petunjuk Rasulullah yang sempurna bagi umatnya. Tidak akan ada yang mengingkarinya kecuali orang yang memiliki sifat nifaq dan hasad dalam hatinya. Beliau telah memberikan teladan bagaimana kita meraih keridhaan ilahi dalam setiap detik dari hidup kita, kendati dalam masalah tidur.
Maka sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam
.
Wallahu a’lamu bishshawab
Amatullah


Maraji:
1. Alquranul Azhiem berikut terjemahannya
2. Zaadul Ma’ad
3. Riyadush shalihin
4. Bahjatun nazhirin

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 04/Tahun VII/1424H/2003 Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 08121533647, 08157579296]
_______
Footnote
[1]. Taisir Karimir Rahman 2/402 dengan rigkas
[2]. H.R Al Bukhari 11/93,95 dan Muslim (2710)
[3]. Bahjatun nazhirin hal 106
[4]. H.R Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Ahmad
[5]. H.R Abu Dawud (4821), Ahmad 2/383
[6]. H.R Al Bukhari
[7]. H.R Al Bukhari dan selain beliau

printSumber : Ebook Al-manhaj V.01.11- AbuYazid January 2011.chm
Share/Bookmark

APA ITU SUNNAH ? MAKNANYA DAN PENGERTIANNYA




Bismillah,
Mereka mengatakan: " lho, kan cuma Sunnah, bukan wajib... "

Begitulah kebanyakan orang-orang zaman sekarang jika melihat orang yg benar-benar menjalankan sunnah Rasulullah Salallahu Alaihiwassalam. (Contohnya: memelihara jenggot, memakai celana cingkrang, dsb).

Lalu apa sih sebenarnya pengertian sunnah dalam hal ini?

Sunnah secara bahasa artinya adalah jalan atau riwayat hidup, baik ataupun buruk. [Lihat Lisanul Arab oleh Ibnu Manzhur bab ; Nuun, pasal huruf sien XIII : 225.]

Sementara sunnah menurut istilah para ulama aqidah Islam adalah petunjuk yang dijalani oleh Rasulullah dan para sahabat beliau ; dalam ilmu, amalan, keyakinan, ucapan dan perbuatan. Itulah ajaran sunnah yang wajib diikuti dan dipuji pelakunya, serta harus dicela orang yang meninggalkannya. Oleh sebab itu dikatakan ; si Fulan temasuk Ahlus Sunnah. Artinya, ia orang yang mengikuti jalan yang lurus dan terpuji.[Lihat Mabahits Fi Aqidah Ahlus Sunnah, oleh Doktor Nashir Al-Aql, hal. 15]

Al-Hafizh Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah menyatakan : "Sunnah adalah jalan yang dilalui, termasuk diantaranya adalah berpegang teguh pada sesuatu yang dijalankan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan para Al-Khulafa' Ar-Rasyidun, berupa keyakinan, amalan dan ucapan. Itulah bentuk sunnah yang sempurna". [Jami'ul Ulumiwal Hikam I : 120]

Syaikhul Islam Ibnu Timiyah rahimahullah menyatakan : "Sunnah adalah sesuatu yang ditegakkan di atas dalil syari'at, yakni ketaatan kepada Allah dan RasulNya, baik itu perbuatan beliau, atau perbuatan yang dilakukan di masa hidup beliau, atau belum pernah beliau lakukan dan tidak pula pernah dilakukan di masa hidup beliau karena pada masa itu tidak ada hal yang mengharuskan itu dilakukan pada masa hidup beliau, atau karena ada hal yang menghalanginya". [Majmu' Al-Fatawa oleh Ibnu Taimiyah XXI : 317]

Dengan demikian perngertian itu, berarti adalah mengikuti jejak Rasulullah secara lahir dan batin, dan mengikuti jalan hidup orang-orang terdahulu dari generasi awal umat ini dari kalangan Al-Muhajirin dan Al-Anshar. [Refernsi sebelumnya III : 157]


PENGERTIAN AS-SUNNAH MENURUT SYARI'AT
As-Sunnah menurut istilah syari'at ialah segala sesuatu yang bersumber dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam bentuk qaul (ucapan), fi'il (perbuatan), taqrir (penetapan), sifat tubuh serta akhlak yang dimaksudkan dengannya sebagai tasyri (pensyariatan) bagi ummat Islam [ Qawaa'idut Tahdits (hal. 62), Muhammad Jamaluddin al-Qasimi, Ushul Hadits, Dr. Muhammad 'Ajjaj al-Khathib, cet. IV Darul Fikr 1401 H, Taisir Muthalahil Hadits (hal. 15), Dr. Mahmud ath-Thahhan.]

Adapun hadits menurut bahasa ialah sesuatu yang baru.

Secara istilah sama dengan As-Sunnah menurut Jumhur Ulama.

Ada ulama yang menerangkan makna asal secara bahasa bahwa : Sunnah itu untuk perbuatan dan taqrir, adapun hadits untuk ucapan. Akan tetapi ulama sudah banyak melupakan makna asal bahasa dan memakai istilah yang sudah lazim digunakan, yaitu bahwa As-Sunnah muradif (sinonim) dengan hadits.

As-Sunnah menurut istilah ulama ushul fiqih ialah segala sesuatu yang bersumber dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam selain dari Al-Qur'an, baik perbuatan, perkataan, taqrir (penetapan) yang baik untuk menjadi dalil bagi hukum syar'i.

Ulama ushul fiqih membahas dari segala yang disyari'atkan kepada manusia sebagai undang-undang kehidupan dan meletakkan kaidah-kaidah bagi perundang-undangan tersebut.

As-Sunnah menurut istilah ahli fiqih (fuqaha) ialah segala sesuatu yang sudah tetap dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan hukumnya tidak fardhu dan tidak wajib, yakni hukumnya sunnah.[Lihat kitab Irsyaadul Fuhuul asy-Syaukani (hal. 32), Fat-hul Baari (XIII/245-246), Mafhuum Ahlis Sunnah wal Jama'ah 'inda Ahlis Sunnah wal Jamaa'ah (hal. 37-43)]

As-Sunnah menurut ulama Salaf adalah petunjuk yang dilaksanakan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan para Shahabatnya, baik tentang ilmu, i'tiqaad (keyakinan), perkataan maupun perbuatannya.[Lihat pada buku penulis, Syarah 'Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama'ah (hal. 10).]

Contoh-contoh dari definisi Sunnah yang dibawakan oleh ahli hadits antara lain:

[a]. Hadits qauli (Sunnah dalam bentuk ucapan) ialah segala ucapan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam yang ada hubungannya dengan tasyri, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam:

"Di antara kebaikan Islam seseorang ialah meninggalkan apa-apa yang tidak bermanfaat baginya". [HR. At-Tirmidzi (no. 2317), Ibnu Majah (no. 3976), Ibnu Hibban (Ta'liiqatul Hisaan 'ala Shahiih Ibni Hibban no. 229), hadits ini hasan.]

[b]. Hadits fi'li (Sunnah yang berupa perbuatan) ialah segala perbuatan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam yang diberitakan oleh para Shahabatnya tentang wudhu, shalat, haji, dan selainnya.

Contoh :
"Dari Utsman bin Affan bahwasanya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam (apabila berwudhu), beliau menyela-nyela jenggotnya.".. [HR. At-Tirmidzi (no. 31), Ibnu Majah (no. 430), Shahih Ibni Majah (no. 345), al-Hakim (I/149) dan al-Hakim berkata, "Sanadnya shahih.� At-Tirmidzi berkata: "Hasan shahih.� Lihat Shahih Ibni Majah (no. 344) dari Shahabat 'Ammar bin Yasir.]

[c]. Hadits taqriri ialah segala perbuatan Shahabat yang diketahui oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan beliau membiarkannya (sebagai tanda setuju) dan tidak mengingkarinya.

Contoh :
"Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepada Bilal setelah selesai shalat Shubuh, Wahai Bilal, kabarkanlah kepadaku sebaik-baik amalan yang telah engkau kerjakan dalam Islam, karena aku telah mendengar suara terompahmu di dekatku di Surga? Ia menjawab, 'Sebaik-baik amal yang aku kerjakan ialah, bahwa setiap kali aku berwudhu, siang atau malam mesti dengan wudhu itu aku shalat (sunnah) beberapa raka'at yang dapat aku laksanakan". [HR. Al-Bukhari (no. 1149) dan Muslim (no. 2458), dari Shahabat Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu]

Atau kisah dua Shahabat yang melakukan safar, keduanya tidak menemukan air (untuk wudhu) sedangkan waktu shalat sudah tiba, lalu keduanya bertayamum dan mengerjakan shalat, kemudian setelah selesai shalat mereka menemukan air sedang waktu shalat masih ada, maka salah seorang dari keduanya mengulangi wudhu dan shalat, kemudian keduanya mendatangi Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan menceritakan kejadian itu. Lalu beliau bersabda kepada Shahabat yang tidak mengulangi shalatnya, 'Engkau telah berbuat sesuai dengan Sunnah'. Dan kepada yang lain (Shahabat yang mengulangi shalatnya), beliau bersabda, 'Engkau mendapatkan dua ganjaran".[HR. Abi Dawud (no. 338-339), an-Nasa-i (I/213) dari Abu Sa'id al-Khudri Radhiyallahu 'anhu. Lihat Shahih Sunan Abu Dawud (no. 366), cet. I/ Gharraas, th. 1423 H]

Di antara makna Sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam adalah sebagaimana yang difahami oleh para Shahabat dan Salafush Shalih ridhwanullaah 'alaihim ajma'in adalah sebagai sumber kedua setelah Al-Qur'anul Karim

Sering kita menyebut Kitabullaah dan Sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, maksudnya adalah Sunnah sebagai sumber nilai tasyri. Al-Qur'an menyifatkan As-Sunnah dengan makna hikmah.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
"Ya Rabb kami, utuslah kepada mereka seorang Rasul di antara mereka yang akan membacakan ayat-ayat-Mu kepada mereka dan mengajarkan Al-Kitab dan Al-Hikmah kepada mereka dan mensucikan mereka (dari kelakuan-kelakuan yang keji), sesungguhnya Engkau Mahamulia lagi Mahabijaksana"..[QS. Al-Baqarah: 129]

"Sesungguhnya Allah telah memberi karunia bagi orang-orang yang beriman, ketika Dia mengutus di antara mereka seorang Rasul dari golongan mereka sendiri, yang membacakan ayat-ayatNya dan membersihkan mereka (dari sifat-sifat jahat), dan mengajarkan Al-Kitab (Al-Qur'an) dan Al-Hikmah (As-Sunnah). Sesungguhnya mereka sebelum itu dalam kesesatan yang nyata."..[QS. Ali-Imran: 164]

"... Dan Allah telah menurunkan kepadamu Al-Kitab dan Al-Hikmah dan mengajarkanmu apa-apa yang tidak kamu ketahui. Dan karunia Allah kepadamu amat besar"..[QS. An-Nisaa : 113]

"Sebutlah apa-apa yang dibacakan dalam rumahmu dari ayat-ayat Allah dan hikmah, sesungguhnya Allah Mahalembut lagi Maha Mengetahui"
. [QS. Al-Ahzaab: 34]

"Dia-lah yang mengutus kepada ummat yang ummi seorang Rasul dari antara mereka yang membacakan kepada mereka ayat-ayat-Nya. Yang membersihkan mereka dan mengajarkan kepada mereka Al-Kitab dan Al-Hikmah. Sesungguhnya mereka sebelum itu dalam kesesatan yang nyata". [QS. Al-Jumu'ah: 2]

Maksud penyebutan Al-Kitab pada ayat-ayat di atas adalah Al-Qur'an. Dan yang dimaksud dengan Al-Hikmah adalah As-Sunnah.

Imam asy-Syafi'i rahimahullah berkata, "Allah menyebut Al-Kitab, yang dimaksud adalah Al-Qur-an dan menyebut Al-Hikmah. Aku mendengar di negeriku dari para ahli ilmu yang mengerti Al-Qur'an berkata bahwa Al-Hikmah adalah As-Sunnah". [Ar-Risaalah (hal. 78 no. (252)), tahqiq Syaikh Ahmad Muhammad Syakir rahimahullah.]

Qatadah rahimahullah berkata, "ang dimaksud Al-Hikmah adalah As-Sunnah".. Begitu pula penjelasan dari al-Hasan al-Bashri. [Lihat Syarah Ushul I'tiqaad Ahlis Sunnah wal Jama'ah oleh Imam al-Lalikaaiy (I/78 no. 70-71), tahqiq Dr. Ahmad Sa'ad Hamdan]

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.
"Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul(Nya), dan ulil amri di antara kamu...".
[QS. An-Nisaa : 59]

Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah berkata, "Taat kepada Allah dengan mengikuti Kitab-Nya dan taat kepada Rasul adalah mengikuti dan As-Sunnah"..[Tafsir Ibnu Katsir (I/568)]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, "Banyak dari Salafush Shalih berkata bahwa Al-Hikmah adalah As-Sunnah".. Karena sesungguhnya yang dibaca di rumah-rumah isteri Nabi Radhiyalahu anhuna selain Al-Qur-an adalah Sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda.

"Ketahuilah, sesungguhnya aku diberikan Al-Kitab dan yang sepertinya bersamanya".. [HSR. Abu Dawud (no. 4604) dan Ahmad (IV/131)]

Hasan bin Athiyyah rahimahullah berkata, "Jibril Aalaihis sallam turun kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam membawa As-Sunnah sebagaimana Al-Qur'an. Mengajarkan As-Sunnah itu sebagaimana ia mengajarkan Al-Qur'an"..[Fatawaa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah (III/366).]

Dan lihat pula kitab-kitab tafsir yang menafsirkan ayat ini (QS. Al-Ahzaab: 34) dalam Tafsir Ibnu Katsir dan lainnya dari tafsir Al-Qur-an bil ma'tsur..

Para Salafush Shalih memberi makna As-Sunnah dengan agama dan syari'at yang dibawa oleh Rasul Shallallahu 'alaihi wa sallam secara mutlak dalam masalah ilmu dan amal, dan apa-apa yang diterima oleh para Shahabat, Tabi'in dan Salafush Shalih dalam bidang aqidah maupun furu'
.
Abu Bakar Radhiyallahu 'anhu berkata, "Sunnah itu adalah tali Allah yang kuat"..[Asy-Syahru wal Ibanah, Ibnu Baththah al-'Ukbary (no. 49).]

Abdullah bin ad-Dailamy rahimahullah (dari pembesar Tabi'in) berkata, "Telah sampai kepadaku bahwa awal hilangnya agama ini adalah karena manusia meninggalkan As-Sunnah". [Sunan ad-Darimi (I/45)]

Imam al-Lalika-i membawakan penafsiran ayat.
"Kemudian kami jadikan kamu di atas syari'at dari perintah, maka ikutilah...". [QS. Al-Jaatsiyah: 18]

"Yakni engkau berada di atas Sunnah". [Syarah Ushul I'tiqaad Ahlis Sunnah wal Jama'ah oleh Imam al-Lalika-i (I/76-77 no. 66)]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata: "Sesungguhnya As-Sunnah itu adalah syari'at, yakni apa-apa yang disyari'atkan Allah Subhanahu wa Ta'ala dan RasulNya Shallallahu 'alaihi wa sallam dari agama (ini)"..[Majmu' Fataawaa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah (IV/436).]

As-Sunnah adalah yang dimaksud dengan hadits-hadits Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam yang shahih.

[Disalin dari buku Kedudukan As-Sunnah Dalam Syariat Islam, Bab I : As-Sunnah Dan Definisinya, Penulis Yazid Abdul Qadir Jawas, Penerbit Pustaka At-Taqwa, PO.Box 264 Bogor 16001, Jawa Barat Indonesia, Cetakan Kedua Jumadil Akhir 1426H/Juli 2005]

Sumber :
http://www.almanhaj.or.id/content/611/slash/0
http://www.almanhaj.or.id/content/1715/slash/0
Share/Bookmark